Hendak bepergian membawa burung kesayangan apalagi keluar pulau, wajib lapor karantina dan dilengkapi sertifikat karantina pastinya. Seekor jalak suren menjalani pemeriksaan karantina sebelum berangkat ke Bangka Belitung di Pelabuhan Boom Baru (06/03).
Burung jalak suren tersebut diperiksa petugas karena dilaporkan oleh pemiliknya yang hendak ke Babel.
Rusydi, Pejabat Karantina Pertanian Palembang memeriksa dokumen persyaratan dan fisik burung tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan burung dalam keadaan sehat dan bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
"Jalak suren kami pastikan tidak menunjukkan gejala terserang Avian Influenza (AI). Sertifikat Kesehatan Hewan kami berikan dan burung dapat berlayar ke Bangka Belitung," ucap Rusydi.
Rusydi menerangkan jalak suren merupakan burung kicau yang digemari masyarakat untuk dipelihara. Meski begitu ketika dilalulintaskan, jalak suren wajib lapor karantina sehingga dapat kepastian kesehatan bagi daerah tujuan.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum ke kantor pelayanan karantina adalah SKKH dari dinas peternakan, Sat-DN dari BKSDA.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita