Pemerintah telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang artinya PPKM diperpanjang namun dengan kategori yang berbeda, yaitu PPKM level 4. Apa sih PPKM Level 4 itu? Kali ini admin ingin menjelaskan apa itu PPKM Level 4 itu. Tentu saja PPKM Level 4 berbeda dengan PPKM Darurat maupn PPKM mikro, dimana pemerintah telah memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan masyarakat agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.
Pada PPKM level 4, pemerintah tetap mempersyaratkan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan, diantaranya :
Dalam aturan PPKM Level 4, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan ditempat terbuka, pemerintah membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Hal ini tentu bertujuan agar sirkulasi udara terjadi secara bebas dan tetap bisa menjaga jarak. Makan dan minum selama 20 menit dinilai sudah cukup tanpa disertai dengan ngobrol.
Regulasi PPKM level 4 sedikit berbeda dengan aturan PPKM darurat sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.
Dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
"Hal-hal lain, secara detil akan diatur oleh pemerintah daerah setempat," ujar Joko Widodo dalam pidatonya saat penetapan PPK level 4.
"Tetap gunakan masker dan jaga jarak"
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita