Skip to main content

Posts

Pengertian Introduksi Spesies Asing dan OPT/OPTK

 Introduksi pada dasarnya adalah memperkenalkan ataupun perkenalan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) introduksi adalah memperkenalkan atau melancarkan untuk pertama kali. Namun akan beda halnya apabila kata introduksi tersebut dikaitkan dengan kata lain, misalnya Introduksi Spesies Asing maupun introduksi OPTK.  Waspada dan hati-hati terhadap introduksi spesies asing dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), karena bisa jadi akibat introduksi tersebut menyebabkan permasalahan baru dalam sebuah ekosistem suatu wilayah atau negara.  Foto ilustrasi giant snail sebagai hewan spesies asing Introduksi spesies asing yang populer terjadi di Indonesia yang baru-baru ini terjadi adalah, penghobi ikan arapaima, ikan dari sungai amazon ini dikhawatirkan akan menjadi IAS apabila dibiarkan berkembang biak di perairan Indonesia, ikan predator tersebut bisa saja tumbuh dan berkembang secara dominan dan menghabiskan habitat asli perairan Indonesia.  Introduksi spesies asing yang su

Bawa Burung, Walau Seekor Wajib Lapor Karantina

Hendak bepergian membawa burung kesayangan apalagi keluar pulau, wajib lapor karantina dan dilengkapi sertifikat karantina pastinya. Seekor jalak suren menjalani pemeriksaan karantina sebelum berangkat ke Bangka Belitung di Pelabuhan Boom Baru (06/03). Burung jalak suren tersebut diperiksa petugas karena dilaporkan oleh pemiliknya yang hendak ke Babel. Rusydi, Pejabat Karantina Pertanian Palembang memeriksa dokumen persyaratan dan fisik burung tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan burung dalam keadaan sehat dan bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK). "Jalak suren kami pastikan tidak menunjukkan gejala terserang Avian Influenza (AI). Sertifikat Kesehatan Hewan kami berikan dan burung dapat berlayar ke Bangka Belitung," ucap Rusydi. Rusydi menerangkan jalak suren merupakan burung kicau yang digemari masyarakat untuk dipelihara. Meski begitu ketika dilalulintaskan, jalak suren wajib lapor karantina sehingga dapat kepastian kesehatan bagi daerah tujuan. Adapun

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Hak DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota

Jelang pemilihan umum 2024 setiap warga negara Indonesia sudah mulai dapat mempertimbangkan siapa calon anggota legislatif yang akan dipilihnya di PEMILU nanti. sementara setiap calon anggota DPRD juga sudah mulai mempersiapkan diri untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Nah, untuk mempersiapkan hal tersebut, kali ini admin ingin berbagi informasi tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD sebagai abdi masyarakat, agar setiap pemilih dapat menentukan pilihannya sesuai hati nurani. Untuk mendapatkan jawaban tersebut, admin mengutip apa yang disampaikan oleh seorang penulis yang juga ahli hukum, yang disajikan di  jdih.babelprov.go.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah d