Skip to main content

Posts

​120 Atlet PBSI Ramaikan KejurProv PBSI Kepri 2022

B atam - Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kepulauan Riau  menyelenggarakan Kejuaraan Tingkat Provinsi bagi atlet PBSI yang telah mengikuti seleksi KejurKab PBSI di Kabupaten/Kota se-Kepri. KejurProv dilaksanakan di Gedung Olah Raga PB Banda Baru, 27-29 September 2022. KejurProv PBSI Kepri 2022 diikuti oleh empat kabupaten/kota di Kepri, yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun. Jumlah atlet PBSI yang turut mengikuti KejurProv ada 120 atlet. Sukriadi, Ketua Umum PBSI Kepri periode 2022-2026 menyampaikan, "Seluruh atlet kami harapkan dapat mengikuti KejurProv dengan semangat dan menjunjung tinggi sportifitas," Usep RS, Ketua KONI Prov. Kepri membuka secara resmi KejurProv, dalam sambutannya menyampaikan, "KejurProv PBSI Kepri ini merupakan salah satu persiapan pelaksanaan Porprov Kepri yang akan dilaksanakan di akhir tahun ini," "selanjutnya juga akan ada kegiatan PorWil yang akan dilaksanakan di Riau. Sehingga dengan KejurP

Pandemi Covid19, Ada Hikmah Dibalik Musibah

Wahai jiwa-jiwa yang berfikir positif, beruntunglah karena bisa menemukan hikmah dibalik musibah yang terjadi, bersyukurlah dengan menyebut nama Tuhanmu, bahwa dibalik musibah yang terjadi ada hikmah yang bisa dipetik. Meskipun tidak sedikit mereka yang terkena musibah akan mengalami patah arang dan hanya  meratapi kesedihan. Namun untuk para pejuang, disetiap masalah pasti ada solusi yang akan menjadi sebuah peluang, peluang untuk beribadah, peluang untuk mengabdi, peluang untuk berkembang dan peluang untuk menyelesaikan permasalahan.  Tidak sedikit yang menganggap pandemi sebuah musibah yang menyengsarakan, namun disisi lain ada orang yang berpikir kreatif dan tetap optimis, sehingga pembatasan sosial tidak menjadikannya menjadi jiwa yang dungu dan termangu. Mau dibagian mana anda...? Di tengah-tengah pandemi yang masih melanda masih banyak jiwa-jiwa muda yang kreatif mengusahakan hal-hal baru untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai. Tentu kita masih mengingat hebohnya penghobi tanam

Membawa Komoditas Hewan dan Tumbuhan dari Luar Negeri, Wajib Penuhi Persyaratan

 Bintan - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bagi setiap orang yang membawa komoditas hewan dan produk turunannya seperti daging, sosis telur, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut, demikian juga bila membawa komoditas tumbuhan dan produk turunannya seperti sayuran, buah, beras, biji-bijian, kayu dan lain-lain juga wajib memenuhi persyaratan yang akan kami jelaskan dibawah ini. Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Adapun tindakan karantina yang dilakukan oleh Pejabat Karantina meliputi; pemeriksaan; pengasingan; pengamatan; perlakuan;penahanan;penolakan; pemusnahan dan pembebasan.  Pemeriksaan karantina meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan. Sesuai amanah UU 21/2019, karantina juga mengemban tugas