Skip to main content

Posts

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri, Sesuai SE No 17 Tahun 2021

Satgas penangan Covid-19 telah kembali menerbitkan SE-Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan terbaru tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2021 sebagai Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Dengan terbitnya SE tersebut tentu saja ada semacam angin segar dalam dunia transportasi, karena sudah ada beberapa kelonggaran dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menu

Apa Sih PPKM Level 4 itu...?

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang artinya PPKM diperpanjang namun dengan kategori yang berbeda, yaitu PPKM level 4. Apa sih PPKM Level 4 itu? Kali ini admin ingin menjelaskan apa itu PPKM Level 4 itu. Tentu saja PPKM Level 4 berbeda dengan PPKM Darurat maupn PPKM mikro, dimana pemerintah telah memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan masyarakat agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19. Pada PPKM level 4, pemerintah tetap mempersyaratkan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan, diantaranya : Dalam aturan PPKM Level 4, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu

Pengertian In-Line Inspection Dalam Tindakan Karantina

In-line Inspection Dalam Tindakan Karantina Adalah Sesuai Surat Kepala Badan Karantina Pertanian No. 2471/2018  tentang percepatan layanan sertifikasi ekspor karantina pertanian. Permentan 38/2014 tentang tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. Tindakan Karantina secara In-line Inspection adalah tindakan karantina yang dilakukan di luar tempat pengeluaran dengan penerapan sistem mitigasi OPT tertentu dalam proses produksi media pembawa yang dapat ditelusur sebagai jaminan sertifikasi ekspor telah memenuhi persyaratan negara tujuan. Dalam sistem ini, inspeksi terhadap barang ekspor dilakukan sebelum proses  pengepakan (packing) sehingga administrasi menjelang ekspor bisa dipersingkat hingga separuhnya. Sistem ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan sebelum proses pengemasan, sehingga waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor dapat dipersingkat. Dengan akan ditetapkannya tempat lain di lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang sebagai tempat In-line Inspection,