Satgas penangan Covid-19 telah kembali menerbitkan SE-Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan terbaru tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2021 sebagai Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Dengan terbitnya SE tersebut tentu saja ada semacam angin segar dalam dunia transportasi, karena sudah ada beberapa kelonggaran dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menu
Pengantar Informasi Terpercaya