In-line Inspection Dalam Tindakan Karantina Adalah
Sesuai Surat Kepala Badan Karantina Pertanian No. 2471/2018 tentang percepatan layanan sertifikasi ekspor karantina pertanian. Permentan 38/2014 tentang tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. Tindakan Karantina secara In-line Inspection adalah tindakan karantina yang dilakukan di luar tempat pengeluaran dengan penerapan sistem mitigasi OPT tertentu dalam proses produksi media pembawa yang dapat ditelusur sebagai jaminan sertifikasi ekspor telah memenuhi persyaratan negara tujuan.
Dalam sistem ini, inspeksi terhadap barang ekspor dilakukan sebelum proses pengepakan (packing) sehingga administrasi menjelang ekspor bisa dipersingkat hingga separuhnya. Sistem ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan sebelum proses pengemasan, sehingga waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor dapat dipersingkat.
Dengan akan ditetapkannya tempat lain di lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang sebagai tempat In-line Inspection, maka akan dilakukan penilaian dan penetapan sebagai tempat pemeriksaan secara In-line Inspection. Hal ini akan segera disosialisasikan agar eksportir segera mengajukan permohonan, setelah dilakukan penilaian akan dikeluarkan SK persetujuan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian.
"Perdana, Karantina Pertanian Tanjungpinang akan menerapkan In-line Inspection dalam tindakan karantina, agar pelayanan sertifikasi ekspor dapat dilakukan lebih cepat," ujar Raden Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Penerapan In-line inspection di Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan upaya mensukseskan program Gratieks yang dicanangkan Kementerian Pertanian, sehingga tindakan karantina dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita