Untuk menjamin kesejahteraan petani dan distribusi pangan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama , agenda land reform yang diamanatkan oleh Undang-undang Pokok Agraria no. 5 tahun 1960, dan dikuatkan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, harus segera dilaksanakan. Hal ini untuk menjamin bahwa petani bisa memperoleh lahan yang layak untuk produksi pangan. Kedua , karena banyak petani yang hanya memiliki lahan sempit, maka perlu dibangun corporate farming . Dalam konsep ini, petani-petani kecil akan bergabung dalam satuan areal yang luas untuk memproduksi pangan secara bersama-sama. Hal ini akan menjadikan proses produksi lebih efektif dan efisien waktu, biaya dan tenaga. Disamping itu, petani juga bisa melakukan bargaining dengan pembeli (tengkulak), karena mereka menjualnya dalam jumlah yang banyak secara kolektif. Ketiga , pemerintah harus bisa menjamin akses pasar dan modal ...
Pengantar Informasi Terpercaya