Skip to main content

Perkuat Karantina, Kejati Dukung Kinerja Pengawasan Karantina Kepri

Tanjungpinang - Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Herwintarti bersama jajarannya bersilaturrahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk mempererat koordinasi antara Karantina dan Kejati dalam hal Penegakan Hukum dan lainnya, Rabu (23/04).



Kunjungan ini bertujuan untuk penguatan jejaring dan koordinasi dalam optimalisasi pengawasan wilayah perbatasan untuk mencegah perdagangan ilegal komoditas karantina hewan, ikan, tumbuhan dan produknya serta penegakan hukum di Kepri.


Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan untuk menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean tentang kampanye anti perdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan di seluruh wilayah layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin bersama instansi terkait, Karantina Kepri melakukan dialog dengan entitas penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi guna penguatan jejaring koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan bersama.

"kita ketahui bahwa pada hasil pertanian dan perikanan terdapat kemungkinan mengandung penyakit yang dapat menular ke manusia atau bersifat zoonosis dan ada juga yang dapat menyebar ke tumbuhan/ikan yang dapat menyebabkan gagal panen, untuk itu kami mengharapkan kewaspadaan seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini," ungkap Herwintarti 

Herwin menambahkan penularan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini memberi pengaruh kerugian yang nyata dalam dunia pertanian, peternakan dan perikanan, sehingga upaya perdagangan atau lalu lintas hewan secara ilegal harus dicegah. Sebagai contoh kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF) atau Flu Babi yang disebabkan oleh pemasukan illegal hewan ternak dan produknya.

“Karantina sebagai garda terdepan negeri dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengemban tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit. dalam pelaksanaan tugas tersebut, Karantina akan selalu berkoordinasi dan kolaborasi bersama instansi terkait termasuk penegak hukum sehingga dapat meminimalisir tindakan yang melanggar UU khususnya UU perkarantinaan,”ujar Herwin


Lebih lanjut herwin menerangkan wilayah Kepri yang memiliki banyak sekali pintu-pintu yang belum ditetapkan yakni sebanyak 146 pintu, dimana sangat krusial apabila tidak ada pengawasan bersama dari entitas di border. Bagaimana memastikan komoditas yang masuk terjamin kesehatannya jika tidak ada kolaborasi. “Dukungan kejaksaan untuk karantina dalam hal ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap keamanan, ketersediaan dan kesehatan pangan yang terjamin, serta perlindungan terhadap petugas karantina di perbatasan,”


Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dan jajarannya menyambut hangat silaturahmi dan menyampaikan bahwa Kajati siap memberikan dukungan kepada karantina Kepri terkait dengan hal-hal yang mendukung tugas, pokok dan fungsi Karantina. “menindaklanjuti pertemuan ini kami siap memberikan bimbingan teknis pemberkasan pada penyidik karantina serta dukungan atau pendampingan Jaksa Pengacara negara pada karantina jika terdapat kasus yang maju hingga pengadilan,”ujarnya


Selain itu juga disampaikan Kajati akan memberikan dukungan apabila karantina membutuhkan Nota Kesepahaman ( Mou) atau Standard Operating Procedure (SOP) yang mendukung tupoksi karantina, serta Kajati berkomitmen untuk turut serta dalam upaya perlindungan dan stop perdagangan satwa maupun komoditas pertanian dan perikanan illegal, demi keamanan Sumber Daya Alam Hayati Indonesia.


Menutup wawancara, Herwin berharap masyarakat dapat turut serta mensukseskan kampanye anti perdagangan ilegal hewan, ikan, tumbuhan dan produknya, dengan selalu lapor karantina dan memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dan jika masyarakat mengetahui adanya pemasukan produk pertanian dan perikanan illegal dapat lapor melalui pusat whats up (WA) karantina Kepri di nomor 0813-7111-8773. "

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Contoh Soal Test TKB Pertanian 2014/2015

Seperti yang telah kita ketahui bersama bila proses seleksi CPNS di Kementerian Pertanian untuk tahun 2013 tidak mengadakan test TKB karena mereka belum siap sempurna sehingga hasil test TKD menjadi acuan seorang peserta dinyatakan lulus atau tidak menjadi CPNS Kementan . Namun akan berbeda hal untuk tahun 2014/2015 bagian kepegawan kementan sudah pasti akan mempersiapkan sejak dini pelaksanaan TKB agar bisa menyaring tenaga yang benar benar berkualitas sesuai postnya masing masing.  Dalam rangka menyambut pelaksanaan test TKB Pertanian tersebut, Antar Berita bermaksud untuk membagikan Contoh Soal Test TKB Pertanian tersebut, agar pengunjung Antar berita dan peserta Test CPNS kementan 2014 bisa mempersiapkan sejak dini dalam menghadapi ujian tersebut. Bacalah dengan seksama setiap soal dibawah ini, kemudian jawablah dengan tepat. Insya Allah Soal TKB nanti tidak akan berbeda jauh dengan yang ada disini diselenggarakan secara online maupun dengan kertas (LJK). ...

Karantina Amankan 20,971 Kg Kuda Laut Kering

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering. Komoditas perikanan tersebut hendak dibawa menuju Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam. Kuda laut kering  "Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut," ujar Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan persnya di Batam, Jumat (16/5).  Petugas Amankan Kuda Laut Kering  Lebih lanjut ia menjelaskan, kuda laut kering tersebut hendak dibawa oleh warga negara asing asal Mesir untuk dilalulintaskan antarnegara melalui Jakarta pada Kamis (15/5). Adapun informasinya kuda...