Skip to main content

Tegas, Karantina Musnahkan Belasan Ekor Ayam Ilegal

 Sesuai siaran Pers Badan Karantina Indonesia, Nomor: 0312/R-Barantin/12.2024, Karantina Maluku Utara lakukan pemusnahan terhadap unggas ilegal dari Manado.

Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal. Media pembawa berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. 


Willy Indra Yunan selaku Kepala Karantina Maluku Utara, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.

 


"Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Harapan ke depannya masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan perkarantinaan. Bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan," tegas Willy seusai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12). 


Pemusnahan ini, Willy menjelaskan, merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.


Kepala Barantin Sahat M. Panggabean secara terpisah mengapresiasi tindakan karantina berupa pemusnahan yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara. "Lurus dan tegakkan regulasi perkarantinaan, demi kelestarian sumber daya alam hayati. Jaga integritas. Karantina juga bertugas dalam pengawasan atau pengendalian keamanan dan mutu pangan," ujar Sahat. 


Sahat menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Hal demikian untuk memperkuat perkarantinaan di lapangan. 


Berdasarkan data Best Trust (Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, petugas Karantina Maluku Utara telah melakukan 70 kali penahanan terhadap media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), dari jumlah tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 42 kali dan penolakan sebanyak 28 kali. 


Selain itu, terdapat 5 kali penahanan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari jumlah tersebut dilakukan 1 kali pemusnahan dan 4 kali penolakan untuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), terdapat 3 kali penahanan. Dari jumlah tersebut, dilakukan 2 kali penolakan dan 1 kali pemusnahan.


Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer (POM) AD Ternate, Lanal Ternate, dan Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Laut Ahmad Yani. 


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...