Skip to main content

Perdana Wood Pellet Dari Pulau Sula Diekspor Jepang

Maluku - Sebanyak 9.501,402 Ton pelet kayu produksi asal Kepulauan Sula perdana diekspor Ke Jepang. Pelet Kayu yang diproduksi PT. Sumber Graha Maluku (Sampoerna Kayoe Grup) di Kepulauan Sula itu nilainya mencapai Rp. 23,4 miliar atau US$ 1,6 juta. Ekspor pelet kayu ke Jepang melalui Terminal Khusus Pelabuhan  milik PT. Mangole Timber Producers di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (03/03).

Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam memfasilitasi layanan percepatan sertifikasi ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk digitalisasi layanan perkarantinaan, yang dimulai dari permohonan pemeriksaan karantina secara online, pembayaran PNBP yang langsung masuk ke kas negara, hingga penerbitan Phytosanitary Certificate secara digital dan paperless. 

Karantina periksa pellet kayu tujuan Jepang

Jepang adalah salah satu pasar yang sangat potensial bagi produk kayu bakar Indonesia khususnya sebagai sumber energi terbarukan. Pelet Kayu (Wood pellet), bahan bakar terbarukan yang ramah lingkungan banyak digunakan di negara maju, terutama negara yang memiliki empat musim.

Pejabat karantina melakukan serangkaian pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, dan kesehatan, sebelum menerbitkan Phytosanitary Certificate terhadap komoditas ekspor tersebut. Phytosanitary Certificate merupakan jaminan kesehatan produk yang diekspor serta sebagai persyaratan yang harus dipenuhi di negara tujuan.

“Kami telah melakukan serangkaian tahapan penilaian tempat, pemeriksaan fisik dan kesehatan produk serta dokumen pendukung persyaratan ekspor sebelum penerbitan Phytosanitary Certificate  .” ujar Arief, pejabat karantina yang bertugas.

Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam memfasilitasi layanan percepatan sertifikasi ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk digitalisasi layanan perkarantinaan, yang dimulai dari permohonan pemeriksaan karantina secara online, pembayaran PNBP yang langsung masuk ke kas negara, hingga penerbitan Phytosanitary Certificate secara digital dan paperless.

Secara terpisah, Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menyampaikan “Untuk menjaga tersebarnya HPHK, HPIK, maupun OPTK, setiap komoditas ekspor harus melalui serangkaian tahap pemeriksaan karantina. Pemeriksaan yang dilakukan selain memastikan produk pelet kayu yang diekspor aman dan bebas dari OPTK, hal ini juga merupakan bagian dari upaya Karantina Maluku Utara dalam memfasilitasi perdagangan internasional”

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...