Bintan sebagai kawasan bebas (free trade zone) memiliki beberapa pelabuhan sebagai tempat pemasukan barang dan turis asing. Kedatangan turis asing bisa menjadi berkah bagi dunia usaha pariwisata maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lainnya. Jika kamu bepergian ke luar negeri dan kembali ke Indonesia melalui pelabuhan di kawasan bebas Bintan, seperti melalui pelabuhan ferry Bandar Bentan Telani yang berada di kawasan wisata Bintan Resort, kamu tidak bisa seenaknya membawa barang yang dalam pengawasan bea cukai maupun karantina.
Meskipun masuk kawasan bebas, namun regulasi tentang pembatasan barang tertentu tetap berlaku di pelabuhan FTZ, komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan atau dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh, setiap penumpang ferry hanya boleh membawa minuman beralkohol 1 liter per orang untuk usia dewasa, dengan kategori usia diatas 21 tahun, tidak membawa barang bekas untuk diperdagangkan, tidak membawa narkotika dan obat terlarang lainnya, tidak membawa komoditas pertanian seperti buah, sayuran, daging maupun telur bila tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari petugas karantina di negara asal.
Karantina Pertanian ada di Pelabuhan
Sebagai amanah dari undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Pejabat Karantina melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan kapal di pelabuhan. Tindakan karantina tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pemasukan komoditas ilegal yang dapat merugikan pertanian dan peternakan di Bintan khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Contoh Produk Hewan |
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan bersinergi bersama bea cukai dan pejabat karantina dari BKIPM atau karantina ikan. Karantina berkomitmen menjaga negeri dari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) maupun organisme tumbuhan karantina (OPTK), sehingga tindakan prefentif di pelabuhan perlu untuk terus dilaksanakan.
"banyak jenis HPHK dan OPTK yang perlu dicegah masuk ke Indonesia, karena HPHK dan OPTK tersebut apabila masuk pasti akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kerusakan bagi bisnis pertanian maupun peternakan," ujar Malik, Pejabat Karantina di Lagoi.
Baru-baru ini terjadi adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), adalagi yang perlu diwaspadai adalah flu burung yang bisa mengancam peternakan di Bintan maupun di Indonesia. Sehingga sebagai upaya pencegahan, semua produk unggas segar yang masuk ke pelabuhan Bandar Bentan Telani akan dilakukan penegahan, semua produk daging babi juga dilakukan tindakan yang sama.
Bintan memang kawasan bebas, namun tidak semuanya bebas masuk, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, harus dilaporkan dan dilengkapi dengan dokumen tertentu.
Membawa Hp dari luar negeri dan Melaporkan Imei
Dari luar negeri membawa handphone untuk dipakai sendiri, agar dapat digunakan di Indonesia, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada petugas bea cukai ditempat kedatangan pada saat itu juga. Bila anda telah keluar dari kawasan pabean, maka pendaftaran atau laporan kedatangan handphone tadi akan dikenakan pajak. Namun bila pada saat kedatangan langsung melapor ke petugas, anda dapat dibebaskan dari PPN+PPH bila anda memiliki NPWP.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita