Skip to main content

Ular dan Reptil Lainnya Bisa Disertifikasi Legal, Nggak Harus Diseludupkan

Diantara sobat Antara mungkin ada yang menekuni hobi menjadi pecinta reptil, baik itu ular, kadal, iguana maupun reptil lainnya. Sobat tahu nggak kalau reptil tersebut bisa dilalulintaskan antar area bahkan antar negara asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Ribet? nggak juga karena yang namanya peraturan harus dipenuhi agar tatanan kehidupan benar-benar terlaksana dengan baik. Setiap peraturan memiliki tujuan menjaga tatanan tetap stabil dan kondisional. 

Ular Ball Phyton dalam pemeriksaan karantina

Satwa ular maupun reptil lainnya tetap dapat disertifikasi sebagai surat jalan, surat ijin maupun surat jaminan kesehatan dan keamanan sehingga dapat dilalulintaskan dan dapat dikirim. Sebagaimana kutipan admin pada laman Badan Karantina Pertanian, bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang telah mensertifikasi ular ball phyton yang akan dikirim ke Jakarta, Pejabat Karantina Pertanian telah memastikan kesehatan, keamanan kemasan sehingga tidak membahayakan dan memenuhi persyaratan animal wellfar.

Sejumlah 11 ekor ular dengan jenis ball python akan dikirim ke Jakarta Barat, Minggu (14/03). Malik sebagai Pejabat Karantina merespon permohonan karantina dengan keramahannya. Beberapa pertanyaan untuk mengisi keterangan dari media pembawa dilontarkan sebagai data karantina.
Dokumen asal juga diminta sebagai dasar administrasi. Harus dipastikan bahwa satwa yang akan dilintaskan tidak dilarang. Setelah lengkap, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya hama penyakit hewan pada ular python ini. Selain itu, kemasan juga diperiksa untuk dipastikan kelayakannya.
Setelah melalui serangkaian tindakan karantina, ular dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan. Maka, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dapat diterbitkan.
"Sebelas ekor ular yang dilaporkan ke kami sudah diperiksa, status kesehatannya baik. Sehingga ular ini dapat dikirim ke daerah tujuan," tutur Malik.

Nah, bagi sobat pecinta reptil, sekarang tak ada alasan untuk melakukan penyeludupan reptil yaa.. kasihan kalau harus disembunyikan dalam kemasan yang tidak layak.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi...