Skip to main content

Pengertian Arbitrase

Terkait dengan permasalahan hukum, sering kali kita mendengar istilah Arbitrase, sebenarnya apa pengertian dari Arbitrase? untuk menjawab pengertian katar tersebut, Antar Berita ingin sekali menyampaikannya berdasarkan kutipan Antar Berita dari beberapa artikel yang ada di internet. Berdasarkan kutipan kami, pengertian arbitrase adalah :

Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).

KEUNGGULAN ARBITRASE
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :

o Pertama : para pihak didalam Arbitrase dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
o Kedua : para pihak juga dapat menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum substantive dari negara.
o Ketiga : kerahasaian dalam proses penyelesaian melalui Arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses penyelesaian Arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan penyelesaian melalui Peradilan umum.
o Keempat : Arbiter pada umumnya memiliki kearifan dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hukum.
o Kelima : penyelesaian melalui Arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.

Pelaksanaan Arbitrase harus didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian. Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.

Itulah Pengertian dan Keunggulan Arbitrase yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi sahabat antar berita, yang kami kutip dari web http://rindyriantika.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

100 Cabang Ilmu IPA Biologi

Biologi adalah termasuk pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dimana Biologi masih merupakan pelajaran IPA secara umum karena di dalam ilmu biologi masih terdapat sekitar 100 Cabang Ilmu Biologi yang bisa dipelajari lebih dalam oleh siapa pun yang ingin menjadi ahli di dalamnya. Terapan ilmu biologi sangatlah luas, untuk itu bagi siswa yang ingin mempelajari salah satu cabang Ilmu Biologi itu wajib untuk memahami garis besar dari Biologi.  Untuk putera dan puteri Indonesia, berikut ini Antar Berita ingin menyampaikan 100 Cabang Ilmu Biologi yang kami maksud diatas, kelak anda bisa mempelajarinya lebih detail bila ingin disebut sebagai ahlinya : Agronomi , ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya - Artikel Lengkapnya lgologi , ilmu yang mempelajari tentang alga Anatomi atau ilmu urai tubuh , ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian tubuh Anatomi Perbandingan , ilmu mengenai persamaan dan perbedaan anatomi dari makhluk hidup.   Anestesiologi,  disipl...

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Rengkam, Rumput Laut Kepri Guncang Pasar China

Potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan yakni rumput laut (rengkam) / (Sargassum sp. - red) Kepulauan Riau (Kepri) menorehkan cerita luar biasa setelah berhasil menembus pasar China dengan di ekspor sebesar 72,9 ton atau senilai 274 juta rupiah. Rengkam telah dikenal masyarakat sebagai bahan kompos yang baik untuk tanaman sejak 4 tahun terakhir, hal ini sesuai dengan banyaknya permintaan rengkam yang menjadi pendapatan lain bagi nelayan atau masyarakat pesisir.  Petugas periksa ekspor rumput laut rengkam  Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan (Pospel) Batu Ampar memfasilitasi ekspor rumput laut dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dan sertifikasi (21/07/2025). Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan China merupakan salah satu negara yang membutuhkan rumput laut untuk kebutuhan industrinya kemudian tidak mudah untuk menembus pasar China.  “Luar biasa potensi sumber daya alam Batam. Sebagai daerah Kepulauan, de...