Nilai Tukar Rupiah (kurs) merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan transaksi dengan negara lain, Penerapan nilai tukar rupiah menurut kebijakan pemerintah yang tepat akan mampu mendongkrak Sistem Perekonomian, namun dengan penerapan yang tidak tepat maka Negara akan mengalami kerugian yang besar karena harus mampu menjaga keseimbangan nilai tukar mata uang tersebut.
Seperti apa Penerapan nilai tukar rupiah (kurs) yang diterapkan di Indonesia, kali ini Antar berita mengutip artikel economic watch tentang penjelasan tersebut, yang akan kita mulai tentang pengertian Kurs tetap, Kurs Mengambang Terkendali, Kurs Mengambang Bebas dan penerapannya di Indonesia.
1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank) menetapkan
nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain yang ditetapkan pada
tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan di
pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami
masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang
cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau
menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa negara untuk menjaga
agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kur tetap
ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam
penetapan nilai tukar.
Keunggulan :
- Kegiatan spekulasi di pasar uang semakin sempit.
- Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
- Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
- Kepastian nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya.
Kelemahan :
- Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valas.
- Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
- Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan mempengaruhi pasar ekspor impor.
Penerapannya di Indonesia
Sistem nilai tukar tetap pernah berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU
No.32 tahun 1964 ditetapkan bahwa nilai tukar Indonesia sebesar Rp.
250,-/US Dollar. Sedangkan nilai tukar Indonesia terhadap negara lainnya
ditetapkan berdasarkan nilai tukar dollar terhadap negara tersebut
sesuai dengan yang berlaku di pasar valuta asing Jakarta dan
internasional. Dalam periode penetapan kurs tetap tersebut, Indonesia
juga menetapakan peraturan sistim kontrol devisa yang ketat. Dalam
sistim ini, tidak ada pembatasan kepemilikan, penjualan, maupun
pembelian valas namun para eksportir wajib menjual devisanya kepada bak
sentral. Sebagai dampak dari penetapan kurs tetap tersebut maka Bank
Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pasar valas bagi bank komersial
maupun masyarakat.
Dalam perjalanannya, Indonesia juga sempat mendevaluasi kurs tetapnya
sebagai dampak dari overvaluated dan jika di biarkan akan mengancam
aktivitas ekspor-impor. Pada tanggal 17 April 1970 Indonesia merubah
kurs tetapnya dari posisi semula sebesar Rp. 250,-/US Dollar menjadi Rp
378,-/US Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23
Agustus
1971 menjadi Rp 415,-/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal 15
November
1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625,-/US Dollar
2. Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta.
Dalam pasar ini masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi
moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar valuta ini tidak murni
berasal dari penawaran dan permintaan uang.
Keunggulan :
- Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
- Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
- Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
- Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.
Kelemahan :
- Devisa harus selalu tersedia dan siap diguankan sewaktu-waktu.
- Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekualan dalam memprediksi dan menetapkan kurs.
- Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
- Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.
Penerapannya di Indonesia
Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan
bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33
%. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan terhadap sekeranjang
mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama
Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs
indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu.
Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia
melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas
bawah spread (Teguh Triyono, 2005).
Pada saat sistem nilai tukar mengambang terkendali diterapkan di
Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke tahunnya terus mengalami
depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah berubah-ubah antara Rp
644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan lain, nilai
tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Kurs mengambang bebas merupakan suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi
suatu negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai
tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya kepada pasar untuk mencapai
kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal.
Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan
pemerintah.
Keunggulan :
- Cadangan devisa lebih aman.
- Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
- Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
- Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
- Tidak ada batasan valas.
- Equilibrium pasar uang.
Kelemahan :
- Praktik spekulasi semakin bebas.
- Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan, masih kurang teapt untuk negara berkembang.
- Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga.
Penerapannya di Indonesia
Indonesia mulai menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada
periode 1997 hingga sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah
mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah
terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh adanya currency
turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN
termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia
melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung)
maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat
menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan
terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus
berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk
menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan
mengikuti mekanisme pasar.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita