Dalam kehidupan kita sering sekali menemukan permasalahan yang terkadang tidak kita temukan hukumnya di dalam Alquran dan Al hadist, sehingga dibutuhkanlah suatu pemecahan (jalan keluarr) agar senantiasia memperoleh solusi yang tepat sesuai kaedah yang berlaku dalam Agama Islam. usaha mencari jalan keluar suatu permasalahan dalam islam yang tidak tertulis dalam Alquran dan Alhadist disebut juga dengan istilah Ijtihad.
Pengertian Ijtihad,
Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala
kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan hukum suatu perkara
berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Suatu contoh adalah mengapa meminum
minuman berakohol diharamkan? Padahal Al-Qur'an tidak menjelaskan soal
alkohol. Setelah menyelidiki dengan cermat dan mempelajari ayat-ayat
Al-Qur'an dan hadits, maka para ulama mengqiyaskan sifat minuman
berakohol itu sama dengan khomar, yakni memabukkan. Dan khomar telah
diharamkan dalam Al-Qur'an. "Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung." (QS. 5/Al-Maidah: 90) Dan qiyas itu merupakan salah satu
bentuk ijtihad.
Dasar hukum ijtihad yang pertama adalah Al-Qur'an. "Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rosul (sunnahnya)." (QS. 4/An-Nisa': 59) Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang memiliki pandangan." (QS. 59/Al-Hasyr: 2)
Dasar hukum ijtihad yang pertama adalah Al-Qur'an. "Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rosul (sunnahnya)." (QS. 4/An-Nisa': 59) Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang memiliki pandangan." (QS. 59/Al-Hasyr: 2)
Dalam usaha ijtihad itu dibutuhkan orang yang berhati bersih dan memahami ajaran islam, juga yang telah mahfum Alquran secara keseluruhan.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita