Ijazah adalah bukti dari perjuangan seseorang yang telah menempuh jalur pendidikan, mengikuti ujian dan akhirnya lulus yang akhirnya mendapatkan Ijazah atau STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Bila ingin bekerja atau ingin melamar suatu pekerjaan maka perushaan biasanya memberikan syarat Foto Copy Ijazah harus di legalisir oleh pejabat berwenang. Legalisir adalah pengesahan atas foto copy ijazah yang menyatakan bila Foto Copy tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh petugas yang berwenang seperti : Kepala Sekolah, Dekat, Rektor, Kepala Bagian Dinas Terkait dl.. Saat ini aturan legalisir ijazah memberikan syarat bahwa Ijazah harus di legalisir oleh pejabat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota dimana Ijazah itu dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan pengalaman saya yang telah mencoba menanyakan apakah ijazah SD, SMP, SMK saya yang saya tempuh di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam bisa di legalisir di Kabupaten Kediri, atau propinsi Jawa Timur
Pengantar Informasi Terpercaya