Skip to main content

Posts

Cegah Penyebaran OPT/OPTK, Karantina Jatim Musnahkan 136 Kemasan Kayu Impor Ilegal

Surabaya (11/11) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Jatim) melakukan tindakan karantina tegas berupa pemusnahan terhadap 136 buah kemasan kayu (pallet) impor yang tidak memenuhi standar ISPM #15. Tindakan ini diambil di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak setelah ditemukan bahwa pallet yang berasal dari Bangladesh dan China tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi karantina Internasional yang berlaku yaitu tidak adanya marking ISPM #15. Pemusnahan ini merupakan langkah manajemen risiko untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa serangga penggerek kayu ke wilayah Indonesia melalui kemasan kayu. "Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman OPTK," ujar Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur saat melakukan pemusnahan.  Penindakan ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan...
Recent posts

Tingkatkan Kompetensi Pengujian, Karantina Gelar Pelatihan Deteksi Penyakit Pada Bawang

Batam - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) terus meningkatkan kompetensi pegawainya dengan pelatihan. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengujian penyakit pada bawang merah dan bawang putih,  Karantina Kepri selenggarakan pelatihan deteksi Stemphylium visacarium dengan metode PCR (14/10). Stemphylium visacarium merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A2 sesuai Keputusan Kepala Badan KarantinaIndonesia No. 571 tahun 2024, yaitu OPTK yang dilaporkan hanya ada di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat. OPTK tersebut diketahui mampu menyerang berbagai komoditas strategis, seperti bawang merah,  bawang putih, kedelai, asparagus dan tanaman hortikultura lainnya.  "Seluruh pegawai teknis Karantina Tumbuhan diharapkan mampu mendeteksi OPTK Stemphylium v. pada setiap media pembawa yang dilalulintaskan," ujar Hasim, Kepala Karantina Kepri.  Kerugian akibat serangan OPTK tersebut ...

Tegas, Barantin Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan Ilegal

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Adapun jenisnya adalah kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal, Batam (11/10) Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan komoditas ilegal tersebut ke dalam incenerator atau alat pembakaran.  Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili oleh Kasubbag Umum, M. Sahrul menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan. "Seluruh media pembawa tersebut dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina serta izin resmi dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar Pasal 35 Ayat (...