Surabaya (11/11) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Jatim) melakukan tindakan karantina tegas berupa pemusnahan terhadap 136 buah kemasan kayu (pallet) impor yang tidak memenuhi standar ISPM #15. Tindakan ini diambil di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak setelah ditemukan bahwa pallet yang berasal dari Bangladesh dan China tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi karantina Internasional yang berlaku yaitu tidak adanya marking ISPM #15. Pemusnahan ini merupakan langkah manajemen risiko untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa serangga penggerek kayu ke wilayah Indonesia melalui kemasan kayu. "Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman OPTK," ujar Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur saat melakukan pemusnahan. Penindakan ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan...
Batam - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) terus meningkatkan kompetensi pegawainya dengan pelatihan. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengujian penyakit pada bawang merah dan bawang putih, Karantina Kepri selenggarakan pelatihan deteksi Stemphylium visacarium dengan metode PCR (14/10). Stemphylium visacarium merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A2 sesuai Keputusan Kepala Badan KarantinaIndonesia No. 571 tahun 2024, yaitu OPTK yang dilaporkan hanya ada di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat. OPTK tersebut diketahui mampu menyerang berbagai komoditas strategis, seperti bawang merah, bawang putih, kedelai, asparagus dan tanaman hortikultura lainnya. "Seluruh pegawai teknis Karantina Tumbuhan diharapkan mampu mendeteksi OPTK Stemphylium v. pada setiap media pembawa yang dilalulintaskan," ujar Hasim, Kepala Karantina Kepri. Kerugian akibat serangan OPTK tersebut ...