Skip to main content

Posts

Pengertian Shalat Berjamaah

Sholat Berjamaah adalah sholat yang dikerjakan minmal dua orang dimana satu diantara mereka berdiri atau berlaku sebagai imam sholat, Sedangkan yang lainnya berlaku sebagai Makmum. Sebagai Imam dia berdiri lebih maju ke depan daripada barisan makmum yang ada dibelakanganya dan tidak boleh ada makmum yang berdiri sejajar dengan imam. Namun bila berjamaah hanya dua orang maka Makmum boleh berdiri disamping dengan posisi tidak persis dibelakang imam, melainkan dibelakangnya satu jangkah/langkah imam. Dengan berjamaah menurut para Waliullah akan mendapatkan pahala yang lebih banyak 27x lipat dibandingkan dengan Sholat sendirian, oleh sebab itu Shalat Berjamaah sangat di anjurkan terutama dikerjakan di Mushala atau masjid. Dalam berjamaah, seorang imam diwajibkan membaca niat sebagai imam, sedangkan sebagai makmum niatnya sudah pasti sebagai makmum. Contoh niat imam saat shalat magrib. Usholi Fardhol Magribi tsalasta roka'atim mustaqbilal qiblati ada An Imamma Lillah

Contoh Tindakan Perkara Gratifikasi

Dibawah ini Antar Berita akan  menyampaikan beberapa Contoh Tindakan Perkara yang dapat di kategorikan tindakan Gratifikasi dan masuk dalam perkara Korupsi yang dapat di proses secara hukum agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelakunya. Contoh Kasus Gratifikasi Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif. Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku. Penyediaan biaya tambahan ( fee ) 10-20 persen dari nilai proyek. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pel

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi merupakan Tindakan Korupsi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik  Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000. Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4