Skip to main content

Kisah Tengku Munirwan, Dipenjara Karena Edarkan Benih Padi Unggul IF8 Pada 2019

Hendaknya kisah ini menjadi pelajaran, bahwa negara mengatur tentang peredaran benih, sebagai upaya menjaga plasma nutfah, benih tersertifikasi dan kestabilan stok benih serta mendukung ketersediaan pangan yang berkelanjutan. Dalam upaya mendukung pemuliaan tanaman atau penelitian, hendaknya sebelum diedarkan peneliti dapat melapor pada dinas pertanian yang membidangi perbenihan. Mungkin demikian kesimpulan dari kisah Peneliti dan penemu benih padi unggul IF8.
 

Tgk Munirwan dan Beni IF8

 

Berikut kisahnya, sebagaimana ditulis kompas

Nama Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sempat menjadi perbincangan nasional karena dipenjara seusai mengembangkan benih padi IF8. Kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Sosok yang dikenal sebagai inovator benih padi IF8 ini sebelumnya dipuji karena berhasil meningkatkan hasil panen petani hingga meraih penghargaan tingkat nasional. Namun, alih-alih terus mendapat apresiasi, Munirwan justru harus berurusan dengan hukum setelah benih unggul yang ia kembangkan dianggap belum memiliki sertifikasi resmi.

Dari Aduan Dinas hingga Jadi Tersangka Kasus Munirwan bermula dari laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Polda Aceh kemudian menahannya setelah benih IF8 yang dikembangkan Munirwan disebut belum bersertifikat, meski telah diedarkan kepada komunitas petani di Aceh Utara.

Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, yang menjadi pendamping hukum Munirwan, pada Juli 2019 mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (23/7/2019). “Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulfikar kala itu. 

Menurutnya, laporan tertulis dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menuding adanya penyaluran benih tanpa label. Surat itu bahkan ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, serta Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara. Benih dari Program Pemerintah Sekretaris BUMG Aceh, Al Fadhir, menyayangkan langkah hukum terhadap Munirwan. Ia menegaskan, benih IF8 yang dikembangkan sejatinya berasal dari program pemerintah. 

“Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue),” jelasnya pada 2019. Ia menambahkan, pengembangan IF8 justru sejalan dengan program pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015. 

“Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen petani,” katanya. Bahkan, pada 2018, Munirwan berhasil meraih penghargaan nasional peringkat dua dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkat inovasinya.

Polisi Angkat Bicara Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, menyatakan bahwa Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa label resmi melalui perusahaan yang ia pimpin. “Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019). 

Simpati Publik Mengalir Kasus ini memicu simpati publik. Banyak pihak menilai kriminalisasi inovasi pertanian justru mematikan semangat kemandirian pangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pun turun tangan. Wakil Bupati Aceh Utara saat itu, Fauzi Yusuf atau Sidom Peng, menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan benih IF8. “Kami akan pelajari semua kendala serta syarat sertifikasi agar benih IF8 segera diakui resmi,” ujarnya melalui siaran pers Selasa (30/7/2019). 

Menurut Fauzi, hasil panen IF8 yang lebih tinggi dibanding varietas lain menjadi bukti bahwa inovasi tersebut layak didukung. Namun, ia tetap menegaskan proses hukum terhadap Munirwan harus dihormati. Penangguhan Penahanan Meski sempat resmi ditahan, Polda Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Munirwan. Ia bisa kembali ke kampung, meski proses hukum tetap berjalan. Saladin kala itu menegaskan, keputusan tersebut bukan akibat tekanan publik, melainkan pertimbangan kemanusiaan. 

“Penangguhan dikabulkan karena orang tua Tgk Munirwan besok dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji, selain itu ia juga menjabat sebagai kepala desa. Jadi bukan karena tekanan publik,” jelasnya. “Penangguhannya bisa sampai tahap penuntutan, selama yang bersangkutan kooperatif,” kata dia lagi. Kritik DPR Aceh dan Dugaan Persaingan Bisnis Kasus Munirwan juga mendapat perhatian DPR Aceh. Ketua Komisi II DPR Aceh kala itu, Nurzahri, menilai penetapan tersangka terhadap Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Inovasi IF8 justru meningkatkan produktivitas petani. Seharusnya pemerintah membantu sertifikasi, bukan melaporkan ke polisi,” ujarnya, dikutip dari Antara. Ia bahkan menduga ada kepentingan tertentu di balik kasus ini.

“Bibit IF8 bisa menghasilkan hampir dua kali lipat lebih banyak. Kami menduga ada kepentingan lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Ironis Kades Tengku Munirwan, Dipenjara pada 2019 karena Kembangkan Benih Padi yang Tingkatkan Panen Petani", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/09/11/111500888/kisah-ironis-kades-tengku-munirwan-dipenjara-pada-2019-karena?page=all.
 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

18 Manfaat Madu Campur Jahe, dan Cengkeh

Madu merupakan anugerah dari Allah SWT Tuhan semesta alam yang dipersembahkan alam untuk kebaikan dan kesehatan serta manfaat untuk manusia. Madunya baik untuk kesehatan, lebahnya pun membantu penyerbukan tanaman, sehingga fungsi ini memang benar-benar sebuah anugerah dari Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan. Sebagaimana diketahui, sejak zaman dahulu madu dikenal sebagai bahan alami untuk menjaga kesehatan dan stamina, oleh tabib dan para ahli kesehatan.  Madu Klanceng Asli Mengkonsumsi madu merupakan salah satu sunah rasullah untuk menjaga kesehatan. berikut ini adalah manfaat madu yang di mix atau dicampur dengan rempah-rempah asli indonesia, seperti Jahe dan Cengkeh. Manfaat Mencampur Madu, Cengkeh dan Jahe Meningkatkan Imunitas Membantu melawan virus dan bakteri secara alami, terutama saat musim dingin dan flu. Meningkatkan Pencernaan Jahe dan cengkeh merangsang air liur, empedu, dan cairan lambung untuk mendukung pencernaan yang lebih lancar. Mengatasi Batuk dan Pilek Aksi ant...

Sejarah Sepeda Onthel HIMA

Pada masa kejayaannya Sepeda Onthel dengan brand HIMA begitu populer, seandainya hari ini masih ada, tentu saja akan menjadi barang antik. Karena sudah jadi barang antik, tentu harga sepeda onthel Hima juga fantastis.  Untuk memperluas dan mengabadikan nilai sejarah, kali ini admin akan berbagi berita tentang sejarah Sepeda Onthel HIMA yang ternyata pabriknya ada di Surabaya, hal ini berdasarkan tulisan sejarah sepeda Hima oleh Mahesa Jenar di laman FB-nya. Sejarah Pabrik Sepeda Merek " HIMA" pada Masa  Kolonial Belanda di Soerabaia. Sejarah munculnya sepeda pernah dipakai atau digunakan pada pasukan keamanan (politie) diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi guna menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 dan merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.  Nah setelah adanya penggunaan sepeda oleh polisi, ada beberapa kesatuan polisi bersepeda yang dibentuk. Kesatuan p...