Skip to main content

Karantina Musnahkan Pakan Burung Mengandung Biji Ganja

Pecinta burung berkicau pemakan biji-bijian mungkin sudah tidak asing lagi dengan canary seed, niger seed dan fumayin yang kerap dijadikan sebagai makanan agar burung menjadi gacor. Namun ketahuilah, bahwa ada diantara pakan tersebut merupakan biji yang dilarang untuk diperjual belikan secara bebas.  

Pemusnahan biji ganja dalam pakan burung

 Sebanyak 983,5 kilogram pakan burung asal Jerman dimusnahkan setelah terbukti mengandung biji ganja (hemp seed). Langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi antara Karantina Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok, dan BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap dua kontainer impor, Senin (19/05). 

Kontainer pertama tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2024, membawa pakan hewan kesayangan seberat 6,4 ton, termasuk 3,6 ton pakan burung dari 20 merek. Menyusul, kontainer kedua tiba pada Januari 2025 dengan total 5,8 ton pakan burung dari 22 merek. 

Siti Hediati Hariyadi atau dikenal dengan Titik Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI,  yang hadir dalam acara menyatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan hayati nasional. Biji ganja tergolong sebagai bahan terlarang di Indonesia, dan kehadirannya dalam produk impor, meskipun dalam bentuk pakan burung, dapat menjadi celah penyalahgunaan jika tidak ditangani secara tegas.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi impor, tapi soal penyelundupan zat terlarang yang bisa berdampak luas. Kami di Komisi IV DPR RI mendorong agar sistem pengawasan karantina diperkuat dengan teknologi dan SDM yang memadai. Ke depan, kejadian seperti ini harus bisa dicegah sejak dini,” tegas Titik saat menyaksikan proses pemusnahan. 

Titik Soeharto mengapresiasi kerjasama antara Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan instansi terkait dalam pencegahan komiditas pakan burung yang mengandung biji ganja ini, sehingga masyarakat merasa tenang dan aman. 

Sahat M Panggabean, selaku Kepala Badan Karantina Indonesia, menambahkan pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan yang dilarang. Ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberi toleransi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. "Kami tidak ingin menghambat rekan-rekan pengusaha namun kami mohon peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi tidak lain untuk kebaikan kita bersama," kata Sahat 

“Barantin akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan hewan. Penegakan terhadap komoditas berisiko akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, dan lingkungan,” ujarnya 

Sahat menjelaskan berdasarkan hasil uji laboratorium kompeten dan terakreditas BNN dan informasi dari shipper, mengungkap bahwa empat produk pakan burung mengandung biji ganja. Total pakan burung yang mengandung biji ganja dari kedua kontainer ini mencapai 4282 sachet atau 346 karton dengan berat 968 kg. 

"Melalui tiga kali gelar perkara bersama instansi terkait, disepakati bahwa sebanyak 5.832 sachet atau 408 karton (983,5 kg) dimusnahkan. Selain kandungan biji ganja, ditemukan pula satu item dalam kontainer kedua—Bird Charcoal 10 gram sebanyak 1.550 sachet atau 62 karton (15,5 kg)—yang tidak tercantum dalam Phytosanitary Certificate dari negara asal," lanjutnya 

Berdasarkan data Tim Pengawasan dan Penindakan Karantina Jakarta tahun 2025, telah melakukan lebih dari 16 kali pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena temuan OPTK berbahaya, pelanggaran dokumen, ketidaksesuaian fisik, maupun kandungan bahan berbahaya seperti kasus ini. 

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv dan Alien Mus, Kepala Badan Narkotika Nasional, Martinus Hukom, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksanaan Desk dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, Brigjen TNI M. Sujono dan Kombes Budi Hermawan, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Kepala BNNP DKI Jakarta Komandan Satgas Awan BAIS, Kepala Dinper Kabupaten Bekasi dan Pimpinan TO T-Mal.

Siaran Pers Badan Karantina IndonesiaNomor: 2905/R-Barantin/ 05.2025

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Lewat Sarapan di Anambas, Karantina Kepri Dorong Komoditas Ekspor

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta untuk meningkatkan percepatan ekspor komoditas unggulan dari Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Anambas, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan dialog interaktif dengan tema SARAPAN (Sapa Karantina di Akhir Pekan) bersama mitra kerja dan stakeholder karantina di Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu (31/5)  "Perlu adanya dukungan dari OPD dan entitas pengawasan di wilayah Anambas untuk bersama-sama bahu membahu dalam pendampingan dan pengawasan memastikan komoditas yang dilalulintaskan telah dijamin kesehatan dan mutunya melalui penerbitan health certificate," tegas Herwintarti.  Melalui forum interaktif ini Kepala Karantina Kepulauan Riau, Herwintarti menyampaikan tujuannya bukan hanya untuk menciptakan media efektif untuk bersilaturahmi, berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama, namun juga mengajak stakeholder lebih memahami, mematuhi...