Skip to main content

Perkuat Karantina, Kejati Dukung Kinerja Pengawasan Karantina Kepri

Tanjungpinang - Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Herwintarti bersama jajarannya bersilaturrahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang untuk mempererat koordinasi antara Karantina dan Kejati dalam hal Penegakan Hukum dan lainnya, Rabu (23/04).



Kunjungan ini bertujuan untuk penguatan jejaring dan koordinasi dalam optimalisasi pengawasan wilayah perbatasan untuk mencegah perdagangan ilegal komoditas karantina hewan, ikan, tumbuhan dan produknya serta penegakan hukum di Kepri.


Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan untuk menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean tentang kampanye anti perdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan di seluruh wilayah layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin bersama instansi terkait, Karantina Kepri melakukan dialog dengan entitas penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi guna penguatan jejaring koordinasi dan kolaborasi dalam pengawasan bersama.

"kita ketahui bahwa pada hasil pertanian dan perikanan terdapat kemungkinan mengandung penyakit yang dapat menular ke manusia atau bersifat zoonosis dan ada juga yang dapat menyebar ke tumbuhan/ikan yang dapat menyebabkan gagal panen, untuk itu kami mengharapkan kewaspadaan seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini," ungkap Herwintarti 

Herwin menambahkan penularan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ini memberi pengaruh kerugian yang nyata dalam dunia pertanian, peternakan dan perikanan, sehingga upaya perdagangan atau lalu lintas hewan secara ilegal harus dicegah. Sebagai contoh kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF) atau Flu Babi yang disebabkan oleh pemasukan illegal hewan ternak dan produknya.

“Karantina sebagai garda terdepan negeri dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengemban tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit. dalam pelaksanaan tugas tersebut, Karantina akan selalu berkoordinasi dan kolaborasi bersama instansi terkait termasuk penegak hukum sehingga dapat meminimalisir tindakan yang melanggar UU khususnya UU perkarantinaan,”ujar Herwin


Lebih lanjut herwin menerangkan wilayah Kepri yang memiliki banyak sekali pintu-pintu yang belum ditetapkan yakni sebanyak 146 pintu, dimana sangat krusial apabila tidak ada pengawasan bersama dari entitas di border. Bagaimana memastikan komoditas yang masuk terjamin kesehatannya jika tidak ada kolaborasi. “Dukungan kejaksaan untuk karantina dalam hal ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap keamanan, ketersediaan dan kesehatan pangan yang terjamin, serta perlindungan terhadap petugas karantina di perbatasan,”


Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dan jajarannya menyambut hangat silaturahmi dan menyampaikan bahwa Kajati siap memberikan dukungan kepada karantina Kepri terkait dengan hal-hal yang mendukung tugas, pokok dan fungsi Karantina. “menindaklanjuti pertemuan ini kami siap memberikan bimbingan teknis pemberkasan pada penyidik karantina serta dukungan atau pendampingan Jaksa Pengacara negara pada karantina jika terdapat kasus yang maju hingga pengadilan,”ujarnya


Selain itu juga disampaikan Kajati akan memberikan dukungan apabila karantina membutuhkan Nota Kesepahaman ( Mou) atau Standard Operating Procedure (SOP) yang mendukung tupoksi karantina, serta Kajati berkomitmen untuk turut serta dalam upaya perlindungan dan stop perdagangan satwa maupun komoditas pertanian dan perikanan illegal, demi keamanan Sumber Daya Alam Hayati Indonesia.


Menutup wawancara, Herwin berharap masyarakat dapat turut serta mensukseskan kampanye anti perdagangan ilegal hewan, ikan, tumbuhan dan produknya, dengan selalu lapor karantina dan memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dan jika masyarakat mengetahui adanya pemasukan produk pertanian dan perikanan illegal dapat lapor melalui pusat whats up (WA) karantina Kepri di nomor 0813-7111-8773. "

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...