Skip to main content

Karantina Fasilitasi Ekspor Kerapu ke Singapura dari Pulau Sirai

Kepri - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri), fasilitasi ekspor ikan Kerapu hidup sebanyak 1600 ekor yang terdiri dari 1300 ekor dan kerapu sunu 300 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp70 juta tujuan Singapura (11/02). 



Seluruh media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) tersebut dimuat dalam palka kapal yang telah dirancang khusus untuk memuat ikan, sehingga aman sampai tujuan.

Pulau Sirai adalah sebuah pulau yang sangat kecil di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Pulau Bintan. Memiliki perairan yang lebih luas daratan yaitu 1.109,1 km persegi, sehingga potensi usaha budidaya perikanan laut dan hasil sumber daya kelautan lebih tinggi dibandingkan pertanian maupun peternakan.

Dalam melaksanakan tindakan karantina pemeriksaan dan pengawasan ini, Petugas Karantina juga didampingi instansi terkait  Petugas Bea dan Cukai dan Petugas dari Kesyahbandaran. Sinergi lintas instansi tersebut untuk memastikan bahwa, setiap ekspor telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mewaspadai terjadinya penyelundupan ikan-ikan dilindungi.

Kepala Karantina Kepri, Herwintati, menjelaskan petugas karantina di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap media pembawa HPIK sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan, sebagai jaminan kesehatan dan keberterimaan komoditas yang diekspor.


“Karantina memastikan setiap ikan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa HPIK, pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium. Kami melakukan pemeriksaan terhadap palka kapal, jenis ikan, volume dan jumlah ikan yang diangkut,”ujarnya


Lebih lanjut Herwin mengatakan bahwa karantina berperan sebagai economic tools dalam memfasilitasi ekspor komoditas dengan memastikan kesehatan dan keamanan komoditas hingga ke negara tujuan. Sejalan dengan arahan Kepala badan Karantina,  karantina mengedepankan penerapan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina. Keduanya merupakan serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit. 


"Pelepasan ekspor ini menjadi upaya Karantina dalam terus mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepulauan Riau. Tentunya dengan tetap memperhatikan biosecurity, biosafety, biodefense, biodiversity serta ketelusuran komoditas sehingga keberterimaan di negara tujuan. Dengan terus memperkuat sinergitas serta tindakan karantina sesuai SOP dapat meningkatkan perekonomian daerah," jelasnya


Herwin paparkan berdasarkan data Sisterkarolin dan Best Trust tahun 2024 mencatat ekspor kerapu hidup ke berbagai negara tujuan, seperti Singapura dan China dengan volume 12.190 ekor dan frekuensi sebanyak 8 kali, sedangkan di tahun 2025 sampai dengan bulan Februari telah diekspor sebanyak 6.130 ekor dengan frekuensi 4 kali. Melihat data tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi budidaya ikan kerapu hidup sangat potensial untuk terus ditingkatkan di Provinsi Kepuluan Riau. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...