Skip to main content

Pertama Kalinya, Barantin Sertifikasi Ekspor Kelapa Parut Kering Ke Yordania

Bintan - Sesuai siaran Pers Badan Karantina Indonesia Nomor : 0611/R-Barantin/11.2024. Badan Karantina Indonesia (Barantin)  melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau  untuk pertama kalinya melakukan sertifikasi atau fasilitasi ekspor kelapa parut kering (Low Fat Dessicated Coconut) di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban sebanyak           19 ton tujuan Yordania, (20/11).


Kelapa Parut kering 

Kelapa Parut Kering dengan nilai ekonomis Rp. 340 juta yang dikirim  eksportir  PT BOF,  sebelum diberangkatkan ke Yordania telah dilakukan serangkaian tindakan karantina,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepulauan Riau  melalui keterangan persnya, hari Jumat 22 November 2024.

Menurut  Herwintarti tindakan karantina dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim sesuai dengan persyaratan negara tujuan sehingga  sehat dan aman sampai di negara tujuan.

“Setelah dilakukan tindakan karantina terhadap kelapa parut kering dan dipastikan sehat,  kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate) sebagai  jaminan keberterimaan komoditas di negara tujuan,” ujar Herwintarti.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean bahwa salah satu tugas Barantin adalah mengawal serta memastikan agar kesehatan dan keamanan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga  terjamin keberterimaannya di negara tujuan.

Dikatakan Herwintarti, selama ini pihaknya juga melakukan bimbingan teknis sanitari dan fitosanitari  sebagai persyaratan negara tujuan ekspor, serta memberikan percepatan layanan karantina melalui aplikasi Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology  (Best Trust)  yaitu layanan digital yang memberi kemudahan  dalam layanan tindakan karantina, sehingga masyarakat bisa mengajukan permohonan tindakan karantina di mana saja, tidak perlu datang ke kantor Karantina.

Lebih lanjut Herwintarti menjelaskan, berdasarkan data Karantina Kepulauan Riau, Satpel Tanjung Uban, setelah Aplikasi Best Trust diluncurkan, Eksportir PT BOF   telah menggunakan Aplikasi Best Trust sebanyak 18 kali dari bulan Oktober dan pada bulan November ini sudah 8 kali, untuk ekspor produk olahan kelapa berupa kelapa parut, air kelapa dan santan.


“Karantina menjamin kemudahan dan transparansi dalam memberi layanan sertifikasi. Digitalisasi layanan adalah solusi untuk sinergikan antar instansi dengan menggunakan aplikasi  Best Trust," pungkas Herwintarti.


Sumber : Humas Barantin

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...