Skip to main content

Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Ilegal di Karimun

Tanjung Balai Karimun - Sebanyak 21 batang benih tanaman hias, buah-buahan dan produk hewan seperti daging dan sosis dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi dokumen karantina dimusnahkan oleh Karantina Kepulauan Riau (29/02). 

Pemusnahan Komoditas Tahanan Tanpa Dokumen oleh Karantina Kepri

Benih tersebut diantara seperti bibit Calla Lily, Aglonema, Caladium dan bibit nangka. Petugas karantina menemukan benih-benih tersebut dibawa oleh penumpang kapal yang datang dari Malaysia dan Singapura namun tidak dilaporkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen kesehatan negara asal. 


Sementara itu menurut Herwintarti, Kepala Karantina Kepualauan Riau yang memimpin kegiatan pemusnahan tersebut menyatakan bahwa membawa hewan, ikan dan tumbuhan maupun produknya yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan ke kantor atau petugas karantina di tempat pemasukan seperti bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas negara. Hal tersebut untuk memastikan komoditas yang akan masuk ke Indonesia tersebut sehat, tidak membawa hama dan penyakit yang berbahaya bagi sektor peternakan, perikanan dan pertanian di Indonesia.


"Kebanyakan tidak ada dokumen, pemilik mengatakan kalau mereka kebanyakan tidak tau aturannya, sehingga kita terus edukasi," ungkap Herwin di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun. Ia menjelaskan bahwa benih merupakan media pembawa yang memiliki risiko tinggi, karena akan ditanam, sehingga memungkinkan terjadinya kontaminasi hama penyakit yang dapat masuk ke tanah maupun udara. Oleh karenanya ia berharap masyarakat dapat memahami risiko tersebut.


"Selain tidak mengerti, banyak juga yang masih menyepelekan hal-hal seperti ini, ini bukan administratif, tapi ini pertahanan kita sebagai negara agraris, yang menggantungkan sebagian besar kehidupannya di sektor peternakan, perikanan dan pertanian, jadi gitu," jelasnya.


Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di insinerator yang diatur pada suhu dan tekanan tinggi. Sehingga diharapkan hama dan penyakit yang mungkin menyertai komoditas tersebut dapat musnah. Selain benih tanaman hias, Karantina Kepulauan Riau juga memusnahkan berbagai komoditas yang dibawa penumpang dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari negara asal, seperti produk hewan, buah, sayur, bunga potong dan umbi-umbian. Untuk produk hewan diantaranya berupa daging sapi, Kerbau, ayam, jerohan ayam dan pakan hewan kesayangan yang totalnya berjumlah 27 Kg. Sedangkan untuk buah sebanyak 264,6 kg, sayuran 28,45 kg, bunga potong sebanyak 30 batang serta umbi-umbian sebanyak 11 kg.

Herwintarti, Kepala Karantina Kepri

Herwin menyadari bahwa pengawasan yang dilakukan karantina belum cukup, sehingga selain melakukan kegiatan represif non yustisia, pihaknya juga mengoptimalkan fungsi karantina melalui kolaborasi dengan berbagai pihak baik kementerian dan lembaga, pemangku kepentingan terkait serta terutama kolaborasi dengan masyarakat. Mengingat terdapat banyak pelabuhan di Kepulauan Riau yang tidak resmi dan tidak dijaga oleh petugas berwajib. Kesadaran masyarakat akan perkarantinaan akan membuat upaya-upaya penyelundupan dapat dicegah bersama.


"Memang ini terlihat seperti tidak berbahaya, namun yang kita hadapi adalah mahluk mikroorganisme yang bisa menyerang berbagai komoditas milik kita, nah inilah yang harus teman-teman semua masyarakat tau," pungkas Herwin.


Pemusnahan juga di hadiri oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, Kepolisian Resor Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Pelindo (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun, PT Karimun Karya Mandiri, serta ASDP Karimun.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...