Skip to main content

Sempat Ditutup Karena Penyakit, Sapi Australia Dapat Masuk Indonesia Lagi

AntarBerita.com, Jakarta –  Badan Karantina Pertanian (Barantan), membuka kembali pintu impor sapi asal Australia pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

Bambang, Kepala Barantan


“Pada hari ini, Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” kata Kepala Barantan melalui jumpa pers, Jumat (8/9).


Bambang menyebutkan bahwa hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung 2 (dua) hari, Kamis dan Jumat, 7 dan 8 September 2023 di Jakarta.


Pemerintah Indonesia  sebelumnya telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD.


Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit benjol kulit pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis, namun menurunkan kesehatan sapi tersebut.


Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

 

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menetapkan  langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, yakni : 

1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor; 

2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan meninjau ulang Health Requirement; 

3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia; 

4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak; 

5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice BARANTAN untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya ;

6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;

7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan; 

8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 (tujuh) premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan 

9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.


Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menyampaikan bahwa kedepan akan dijajaki kerjasama terkait

 peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.


Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.


“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit,” pungkas Bambang.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...