Skip to main content

Dengar Pendapat (Public Hearing) Karantina Pertanian Tanjungpinang

Tanjungpinang – Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Dalam memberikan pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang senantiasa selalu menerapkan standar pelayan publik yang telah ditetapkan, hal ini dilakukan untuk memberi kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sertifikasi  karantina. 

Peserta Public Hearing

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan, Karantina Pertanian Tanjungpinang menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing), pengguna jasa yang mewakili masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan publik Karantina Pertanian Tanjungpinang. Kegiatan dengar pendapat dilaksanakan di ruang pertemuan CK Tanjungpinang dengan mengundang pengguna jasa (stakeholder), Kamis (06/07/2023).

Dalam menerapkan standar pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berpedoman pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karantina Pertanian Tanjungpinang merupakan salah satu instansi penegakan hukum dan instansi pelayanan publik yang akan selalu memperbaiki dan meningkatkan terus kinerja dan pelayanan. Dalam rangka menjaga keefektifan pelayanan maka sarana dan prasarana selalu diperbaiki serta mengikuti pembaharuan segala peraturan yang terkait dengan pelayanan publik. 

“Kegiatan public hearing bertujuan untuk menampung masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya,” ujar Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam sambutannya.

Kegiatan public hearing juga merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam keterbukaan informasi public, sekaligus menyampaikan bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta siap berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Public hearing merupakan wujud respon kami terhadap keinginan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik dalam penyelengaraan pemerintahan yang bersih. Sehingga masyarakat akan merasa puas serta eksportir dapat terfasilitasi dengan baik, ekspor berjalan lancar dengan sertifikasi karantina pertanian,” terangnya.

“Harapan saya, kegiatan public hearing ini menjadi ajang penyampaian masukan dari instansi terkait dan pengguna jasa kepada kami.” Pungkasnya.

Pada sesi diskusi, public hearing yang pertama kali diadakan Karantina Pertanian Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Kabag Umum Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Ahmad Subkhan, Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,  Kepala Komisi Informasi Publik Kepri, Jazuli. 

“hasil dari public hearing ini hendaknya dapat menjadi perbaikan pelayanan public Karantina Pertanian Tanjungpinang, silahkan kepada peserta untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan,” ujar Subkhan.

Penyelenggaraan Karantina

Penyelenggaraan Karantina Pertanian dilaksanakan berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain pencegahan masuk/keluar dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Karantina Pertanian juga melaksanakan pengawasan keamanan pangan, pakan, PRG, IAS dan TSL. 

Dalam penyelenggaraan karantina dapat menimbulkan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa atau stakeholder, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2016 tentang PNBP. Berkaitan dengan penerapan tarif PNBP tersebut, seluruh kantor layanan sertifikasi Karantina Pertanian Tanjungpinang telah menginformasikan dengan jelas, hal ini sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Hadir pada kesempatan tersebut instansi terkait dan pengguna jasa perwakilan masyarakat, mulai dari perwakilan Kogabwilhan I, Pangko Armada I Kepri, Korem 033 Wira Pratama, Lanud RHF Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kajati Kepri, Bea dan Cukai Tanjungpinang, BPSIP Kepulauan Riau, BKIPM Tanjungpinang, KKP Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang, DP2KH Kepri, DKP2 Kab. Bintan, BPPS-PTPHP Provinsi Kepulauan Riau, Pelindo I Tanjungpinang, Pelni Tanjungpinang, Angkasa Pura II Tanjungpinang, PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang, Perum Bulong Tanjungpinang, PT BOF, PT BIE, PT BRC, PT IPEX, PT ITS, PT CA, PT DKC dan perwakilan ekspedisi yang sering berhubungan dengan Karantina Pertanian Tanjungpinang.


Sumber : Humas Karantina Pertanian Tanjungpinang

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...