Skip to main content

Pengertian Diskresi

 Pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Foto ilustrasi Diskresi

Pengertian diskresi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “discretion” atau “discretion power”, sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Dalam pelaksanaannya diskresi merupakan salah satu hak pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas, tetapi pelaksanaan tugas melalui diskresi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Keputusan atau tindakan pejabat secara bahasa dapat didefinisikan dua hal yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Keputusan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan melalui kebijakan berupa penetapan sedangkan tindakan dapat diartikan sebagai perlakuan secara langsung oleh pejabat tanpa melalui penetapan.

Keputusan atau tindakan pejabat berupa diskresi ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, karena pelaksanaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang 30 Tahun 2014, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Pasal 22 tersebut di atas mencerminkan pentingnya penggunaan diskresi, karena pada pelaksanaannya tidak semua peraturan dapat menjangkau secara komprehensif tugas, wewenang dan tanggungjawab pejabat khususnya teknis pelaksanaan sehingga perlu adanya tindakan subyektif pejabat dalam kelancaran pelaksanaan tugasnya. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 23 alasan kenapa diskresi diberikan, meliputi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, peraturan perundang-undangan tidak mengatur, peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Parameter penggunaan diskresi ini lebih konkrit bisa dijelaskan sebagai berikut, pertama menyangkut pilihan yang diberikan undang-undang, dalam hal ini seorang pejabat dihadapi dengan dua pilihan tindakan, dari dua alternatif tersebut pejabat diberikan keleluasan untuk memilih salah satu sehingga pilihan itulah yang disebut dengan diskresi.

Kedua, peraturan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dalam arti bahwa sebuah aturan terkait teknis pelaksanaan tugasnya belum ada, belum lengkap atau multitafsir sehingga seorang pejabat harus mengeluarkan diskresi agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan ketiga, adanya stagnasi pemerintahan, hal ini dapat diartikan sebagai keadaan darurat, mendesak, dan/atau bencana. Dalam hal terjadi keadaan urgensi maka secara hukum pejabat diberikan keleluasaan untuk mengambil keputusan atau tindakan dengan tujuan untuk merespon keadaan tersebut demi kepentingan umum. Hal ini banyak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahkan seorang presiden dapat mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang sebagai respon menghadapi keadaan urgensi.


Secara normatif diskresi ini dapat dilakukan oleh setiap pejabat baik itu tingkat pusat maupun daerah, tetapi suatu diskresi harus dilandasi oleh kewenangan yang mempunyai batasan meliputi batas waktu berlaku, batas wilayah, dan wewenang lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (jdih.babelprov.go.id/)

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

18 Manfaat Madu Campur Jahe, dan Cengkeh

Madu merupakan anugerah dari Allah SWT Tuhan semesta alam yang dipersembahkan alam untuk kebaikan dan kesehatan serta manfaat untuk manusia. Madunya baik untuk kesehatan, lebahnya pun membantu penyerbukan tanaman, sehingga fungsi ini memang benar-benar sebuah anugerah dari Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan. Sebagaimana diketahui, sejak zaman dahulu madu dikenal sebagai bahan alami untuk menjaga kesehatan dan stamina, oleh tabib dan para ahli kesehatan.  Madu Klanceng Asli Mengkonsumsi madu merupakan salah satu sunah rasullah untuk menjaga kesehatan. berikut ini adalah manfaat madu yang di mix atau dicampur dengan rempah-rempah asli indonesia, seperti Jahe dan Cengkeh. Manfaat Mencampur Madu, Cengkeh dan Jahe Meningkatkan Imunitas Membantu melawan virus dan bakteri secara alami, terutama saat musim dingin dan flu. Meningkatkan Pencernaan Jahe dan cengkeh merangsang air liur, empedu, dan cairan lambung untuk mendukung pencernaan yang lebih lancar. Mengatasi Batuk dan Pilek Aksi ant...

Sejarah Sepeda Onthel HIMA

Pada masa kejayaannya Sepeda Onthel dengan brand HIMA begitu populer, seandainya hari ini masih ada, tentu saja akan menjadi barang antik. Karena sudah jadi barang antik, tentu harga sepeda onthel Hima juga fantastis.  Untuk memperluas dan mengabadikan nilai sejarah, kali ini admin akan berbagi berita tentang sejarah Sepeda Onthel HIMA yang ternyata pabriknya ada di Surabaya, hal ini berdasarkan tulisan sejarah sepeda Hima oleh Mahesa Jenar di laman FB-nya. Sejarah Pabrik Sepeda Merek " HIMA" pada Masa  Kolonial Belanda di Soerabaia. Sejarah munculnya sepeda pernah dipakai atau digunakan pada pasukan keamanan (politie) diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi guna menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 dan merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.  Nah setelah adanya penggunaan sepeda oleh polisi, ada beberapa kesatuan polisi bersepeda yang dibentuk. Kesatuan p...