Skip to main content

Daftar Lembaga Non Struktural di Indonesia, Mungkin Anda Ingin Berada di Dalamnya

Pegawai Lembaga Non-Struktural yang juga mendapatkan gaji dari negara karena operasional lembaga tersebut menggunakan anggaran Negara menjadi perbincangan dan tanda tanya untuk yang belum faham. Dengan mengetahui Dafar Lembaga Non Struktural di Indonesia, mungkin hal ini akan menggugah anda untuk bergabung di dalamnya.

Sebagaimana dikutip dari kompas, berikut ini adalah Daftar Lembaga Non Struktural di Indonesia : 

  1. Akademi Ilmuwan Muda Indonesia
  2. Lembaga Pengelola Dana Bergulir
  3. Badan Amil Zakat Nasional
  4. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dewan
  5. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  6. Badan Koordinasi Penyuluhan
  7. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  9. Badan Otorita Danau Toba
  10. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  13. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  14. Badan Pengawas Rumah Sakit
  15. Badan Pengelola Keuangan Haji
  16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  20. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
  21. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  22. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  23. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  24. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  25. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  26. Badan Restorasi Gambut
  27. Dewan Energi Nasional
  28. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  29. Dewan Insinyur Indonesia
  30. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  31. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  32. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  33. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  34. Dewan Ketahanan Nasional
  35. Dewan Koperasi Indonesia
  36. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  37. Dewan Pengupahan Nasional
  38. Dewan Pers
  39. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  40. Dewan Pertimbangan Presiden
  41. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  42. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  43. Kantor Staf Presiden
  44. Komisi Aparatur Sipil Negara
  45. Komisi Banding Merek
  46. Komisi Banding Paten Komisi Informasi
  47. Komisi Kejaksaan
  48. Komisi Kepolisian Nasional
  49. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  50. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  51. Komisi Pemberantasan Korupsi
  52. Komisi Pemilihan Umum
  53. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  54. Komisi Penyiaran Indonesia
  55. Komisi Penyuluhan Nasional
  56. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  57. Komite Akreditasi Nasional
  58. Komite Anti Dumping Indonesia
  59. Komite Industri Nasional
  60. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  61. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  62. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  63. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  64. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  65. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  66. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  67. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  68. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  69. Komite Perdagangan Nasional
  70. Komite Profesi Akuntan Publik Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  71. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  72. Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
  73. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  74. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  75. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  76. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  77. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran Konsil Kedokteran Indonesia
  78. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  79. Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
  80. Lembaga Pengelola Dana Bergulir
  81. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  82. Lembaga Produktivitas Nasional Lembaga Sensor Film
  83. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  84. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  85. Ombudsman Republik Indonesia
  86. Otoritas Jasa Keuangan
  87. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  88. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  89. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan


Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/01450051/daftar-lembaga-nonstruktural-2022-.Penulis : Monica Ayu Caesar Isabela


Dari sini admin baru faham juga, ternyata KPU, KPK Ombudsman, LPSK, OJK, PPATK, KONI itu adalah lembaga non struktural di Indonesia yang cukup sering muncul di media tv maupun media online karena menangani berbagai jenis permasalahan.

Semoga dengan artikel ini, dapat semakin menambah wawasan kita tentang kelembagaan negara yang ada di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...