Skip to main content

Membawa Komoditas Hewan dan Tumbuhan dari Luar Negeri, Wajib Penuhi Persyaratan

 Bintan - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bagi setiap orang yang membawa komoditas hewan dan produk turunannya seperti daging, sosis telur, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut, demikian juga bila membawa komoditas tumbuhan dan produk turunannya seperti sayuran, buah, beras, biji-bijian, kayu dan lain-lain juga wajib memenuhi persyaratan yang akan kami jelaskan dibawah ini.



Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Adapun tindakan karantina yang dilakukan oleh Pejabat Karantina meliputi; pemeriksaan; pengasingan; pengamatan; perlakuan;penahanan;penolakan; pemusnahan dan pembebasan. 

Pemeriksaan karantina meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan. Sesuai amanah UU 21/2019, karantina juga mengemban tugas dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa dilindungi dan keamanan pangan. 

Berikut ini adalah Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi bagi setiap pemasukan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan ke NKRI :

1. Dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari otoritas karantina di negara asal

2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

3. Dilaporkan kepada Pejabat Karantina, untuk keperluan tindakan karantina.


Dalam hal pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, maka pejabat karantina akan melakukan tindakan Penahanan dan/atau penolakan dan/atau pemusnahan. Jadi, anda wajib melengkapi sertifikat kesehatan bagi produk yang akan dilalulintaskan. 

Beberapa negara memiliki penyakit ekstotis yang tidak ada di Negara Indonesia, sehingga setiap lalu lintas komoditas pertanian wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina yang berwenang, agar penyakit tersebut tidak mengganggu pertanian di Indonesia, karena Indonesia adalah negara agraris, dimana masyarakatnya dominan berprofesi sebagai petani, peternak dan nelayan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...