Skip to main content

Ciri dan Program Desa Mandiri

Lain lubuk lain pula ikannya, lain lalang lain belalang dan dimana bumi di pijak disitu langit di junjung sangat erat kaitannya dalam rangka pembangunan desa menuju desa mandiri. Sebuah perencanaan harus disusun dengan rapi dan dilaksanakan secara seksama bersama sama. Untuk menciptakan desa mandiri tidak cukup diserahkan kepada perangkat desa saja, melainkan peran masyarakat desa lebih utama dari seluruh perencanaan. Oleh sebab itu dalam setiap menyusun perencanaan perangkat desa wajib mengikut sertakan warganya agar suara dan ide masyarakat bisa terjaring dan terealisasi.

Adapun Ciri Ciri Desa Mandiri adalah :
  • Desa mampu memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan adat istiadat, lokasi, wilayah dan budaya namun tetap dalam koridor aturan NKRI.
  • Desa mampu menyediakan energi alternatif sebagai penunjang kesejahteraan.
  • Desa mampu mengendalikan Sampah dengan baik
  • Memiliki Saluran Drainase, MCK yang baik dan sesuai standard kesehatan.
  • Setiap warga menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan yang hijau dan bersih.
  • Desa mendukung pendidikan yang baik bagi generasi muda
  • Desa memberi kemudahan sarana dan sistem yang mudah bagi warganya yang ingin berinovasi.
  • Desa juga mampu mengolah sampah menjadi pupuk organik atau komposit.
  • Desa membantu pendistribusian hasil bumi dan peternakan dengan baik sehingga harga akan ter kontrol dengan baik dan sigap akan adanya perubahan musim.
  • Terdapat sarana umum yang memadai dan dijaga bersama sama
  • Setiap warga menyadari pentingnya menjaga ketentraman dan keamanan bersama.
Dengan cici ciri desa diatas maka ada baiknya anda juga memahami akan Arti atau Pengertian Desa sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Definisi desa adalah menurut :

UU No. 5/1979 :
Desa adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai persatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
 
Menurut UU No.22/1999, UU No.32/2004 :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarkakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang...

Pastikan Sehat dan Bebas PMK, Karantina Periksa Sapi Prabowo

Jelang Iduladha, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan siaga pengawasan lalu lintas hewan kurban di pelabuhan tempat masuknya hewan kurban. Sebanyak 12 ekor sapi asal Lampung Tengah diperiksa dan didisinfeksi saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Roro (ASDP) Tanjung Uban pada Kamis (22/5). Petugas Karantina disinfeksi hewan kurban di Pelabuhan Roro Tanjung Uban "Jelang Iduladha seluruh kekuatan yang dimiliki Karantina Kepri, termasuk di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban siap siaga melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap lalu lintas hewan kurban. Memberi jaminan kesehatan terhadap hewan kurban merupakan output yang diharapkan masyarakat," ujar Herwintarti, Kepala Karantina Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Hama Penyakit Hewan Kar...

Jenis, Golongan Media Pembawa OPTK dan Contohnya

Organisme Pengganggu Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua OPT yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya didalam wilayah Negara Republik Indonesia.  Thrips OPTK dibagi atas dua kategori yaitu : 1. OPTK A1, adalah OPTK yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia 2. OPTK A2, adalah OPTK yang keberadaannya sudah ada di beberapa wilayah Negara Republik Indonesia, yang penyebarannya dicegah ke area lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia ( Deptan,2002). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan (Deptan, 2008). M...